Persoalan Proyek Jalan dan Penataan Kawasan, SDABMBK–Perkimta Diseret ke Kejati Banten

    Persoalan Proyek Jalan dan Penataan Kawasan, SDABMBK–Perkimta Diseret ke Kejati Banten

    TANGSEL – Sekretaris DPC Tangerang Raya Agus Sapto Utomo, S.Sos., kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Banten guna menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS).

    Pengaduan ini yang merupakan DUMAS kedua, yang menyoroti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bangunan Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Agus menyampaikan bahwa DUMAS tersebut didasari pada temuan lapangan, diperkuat oleh berbagai pemberitaan di media online Lokal dan Nasional. Terkait dugaan persoalan serius pada proyek di infrastruktur jalan dan administrasi aset daerah, bahkan di pelaksanaan penataan kawasan permukiman kumuh.

    “Pengaduan ini bukan asumsi. Sejumlah media telah memberitakan kondisi lapangan yang tidak sejalan dengan perencanaan. Kami mendorong Kejati Banten untuk menelaahnya secara objektif dan menyeluruh, ” tegas Agus Sapto Utomo, S.Sos. pada Selasa (10/02).

    Untuk SDABMBK, pengaduan menyoroti dugaan - dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, termasuk kualitas pekerjaan dan fungsi jalan yang dinilai tidak bertahan lama, meskipun anggaran telah terserap. Kondisi tersebut, menurut Agus Sapto, hal itu juga kerap muncul di pemberitaan media lokal, sehingga patut diuji melalui audit investigatif.

    Sementara itu, terhadap Dinas Perkimta, DUMAS secara tegas menyoroti dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) Agus menyebut, ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan dan telah berulang kali disorot dalam berbagai pemberitaan, khususnya terkait program penataan kawasan permukiman kumuh.

    “Secara administratif dinyatakan tertangani, tetapi secara faktual di lapangan—sebagaimana juga diberitakan oleh banyak media, kondisi kawasan kumuh masih belum menunjukkan perubahan signifikan sesuai DED, ” ujarnya.

    Menurutnya, ketidaksesuaian dengan DED bukan hanya persoalan teknis, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dari sisi administrasi, teknis pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran Oleh karena itu, ia meminta penelaahan dan audit investigatif untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Agus Sapto menegaskan, langkah ini merupakan kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Dan terutama pada sektor infrastruktur dan permukiman yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SDABMBK dan Dinas Perkimta belum memberikan keterangan resmi terkait DUMAS yang disampaikan Agus ke Kejati Banten. (Jna/Spyn). 

    persoalan proyek jalan penataan kawasan sdabmbk perkimta kejati banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Satbinmas Polresta Bandara Soetta Imbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Museum Media Siber Pertama di Indonesia Siap Dibangun, Sejarah Terukir di Tanah Jawara
    Mahkamah Agung: Keadilan Restoratif Dominasi Vonis Pidana di 2025
    Satgas Gulbencal TNI AD Percepat Rehabilitasi SDN Lhok Medang Ara Aceh Tamiang
    Ukhti Ciptawaty Resmi Raih Gelar Doktor ke-54 Program Doktor Ilmu Ekonomi Unila, Teliti Efektivitas BPNT dan PKH
    Satbinmas Polresta Bandara Soetta Imbau para Sopir Taksi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Ikuti Kami