TANGERANG - Setelah sempat ditutup, kini mulai bermunculan Toko Obat Eximer Dan Tramadol Di Wilayah Hukum Kelapa Dua Tangerang, toko tersebut berkamuplase seperti counter hp, yang beralamat di Bojong Nangka, kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Minggu (8/02/2026).
Setelah awak media media menghampiri dan mempertanyakan, jualan apa ini bang..?, biasa bang, Eximer sama tramadol, ucap penjual yang enggan menyebutkan nama.
" Sekarang di wilayah hukum kelapa dua mulai buka ko bang toko - toko yang jual ini, saya juga ga berani jualan kalau tidak di suruh bos" ucapnya, " korlapnya RR bang, masa Abang ga tau, sambil tersenyum sinis dan melayani dua orang anak muda yang belanja obat tanpa resep dokter tersebut."
Penjual obat Tramadol secara ilegal di Indonesia terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sanksi ini berlaku bagi pengedar yang menjual sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar
Kepada para penegak Hukum di wilayah hukum kelapa dua diminta untuk segera membasmi peredaran obat tanpa resep dokter tersebut, (Rhmt/Spyn).

Updates.