Korupsi Pagar Laut, Kepala Desa Kohod Arsin dan Tiga Terdakwa Lainnya Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Korupsi Pagar Laut, Kepala Desa Kohod  Arsin dan Tiga Terdakwa Lainnya Divonis 3,5 Tahun Penjara
    Kepala Desa Kohod, Arsin

    SERANG -   Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, harus menghadapi konsekuensi hukum atas kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada keempat terdakwa tersebut.

    Keputusan berat ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, pada Selasa, 13 Januari 2026, yang menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum.

    "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, " ujar Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya.

    Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama untuk proyek-proyek vital seperti pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir yang rawan. (PERS)

    korupsi vonis pidana tangerang desa kohod pagar laut tipikor arsin septian prasetyo chandra eka agung wahyudi ujang karta
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami