SERANG - Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, harus menghadapi konsekuensi hukum atas kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada keempat terdakwa tersebut.
Keputusan berat ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, pada Selasa, 13 Januari 2026, yang menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, " ujar Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama untuk proyek-proyek vital seperti pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir yang rawan. (PERS)

Updates.