TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dua kasus penyelundupan narkotika jenis MDMA dan Etomidate pada momen "Operasi Ketupat Jaya 2026".
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan narkotika itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang inisial CJ dan CS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wisnu, tersangka CJ yang merupakan warga negara asing asal China kedapatan membawa narkotika jenis MDMA seberat 1.915 gram saat tiba di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
"Sementara pelaku CS warga negara Indonesia kedapatan memiliki narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 52, 46 gram, " kata Wisnu didampingi wakilnya AKBP Ida Bagus Widwan di kantornya pada Jumat (27/3) siang.
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2004 sekaligus mantan Kapolres Probolinggo, Jawa Timur itu mengungkapkan, modus para tersangka dalam beraksi yakni memanfaatkan momen arus mudik Lebaran 2026.
Atas perbuatannya, tersangka CJ dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, juncto Lampiran II UU Nomor 2 Tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 610 ayat 1 huruf A Subsider ayat 2.
Tersangka JS dikenakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf B subsider pasal 609 ayat (2) huruf B.
*Pesan Kamtibmas*
Melalui momen itu, Wisnu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Bila melihat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, " pungkas pria murah senyum itu.
*Detik-detik Penangkapan Tersangka*
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan WNA dan WNI itu merupakan hasil kerja sama pihaknya bersama Bea Cukai Bandara Soetta.
Menurut dia, tersangka CJ diamankan pada Jumat (20/3/26) di sebuah hotel di kawasan Tangerang, dan mengaku telah membawa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram milik AS yang saat ini diduga berada di Kamboja.
"Tersangka JS beserta barang bukti 8 cartridge berisi narkotika golongan II jenis Etomidate 52, 46 diamankan pada Rabu (25/3/26) di Pulogadung, Jakarta Timur, dan mengaku mendapatkan upah Rp 700 ribu dari DK asal Malaysia, " pungkasnya.
(Humas).

Ayu Amalia