TANGERANG - Dunia ketenagakerjaan kembali diguncang isu pemotongan upah sepihak. Sebanyak 40 karyawan PT Graha Bara Lestari, perusahaan outsourcing yang menjadi vendor di PLN UP3 Bandengan, hak pembayaran gajinya tidak dibayarkan penuh.
Bahkan, 10 dari 40 karyawan itu memutuskan untuk mengundurkan diri secara serentak.
Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mendalam terkait pembayaran gaji yang dianggap tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Persoalan utama muncul ketika para karyawan menerima upah bulanan yang jauh di bawah kesepakatan awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja seharusnya menerima gaji sebesar Rp3, 9 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada realisasinya, PT Graha Bara Lestari hanya membayarkan gaji sebesar Rp2, 2 juta.
Ketimpangan sebesar Rp1, 7 juta per bulan ini dinilai sangat mencekik para pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pokok.

Kondisi yang dianggap tidak adil ini memicu gelombang pengunduran diri. Dari total 40 personel yang bertugas, 10 orang di antaranya telah resmi mengundurkan diri sebagai bentuk protes dan mosi tidak percaya terhadap manajemen vendor tersebut.
Salah satu karyawan, Koko Sujarwo, yang memutuskan mundur, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap kebijakan perusahaan.
"Kami bekerja sesuai target dan aturan, tapi hak kami justru dipangkas tanpa kejelasan. Di perjanjian kerja (PKB) jelas tertera angka Rp3, 9 juta, tapi yang masuk ke rekening hanya Rp2, 2 juta. Ini bukan sekadar telat bayar, tapi pemotongan yang tidak masuk akal, ” Kata Koko dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, ke-10 karyawan yang mengundurkan diri tersebut melayangkan tuntutan keras kepada PT Graha Bara Lestari. Berikut adalah poin-poin utama tuntutan mereka:
Pembayaran Selisih Gaji: Perusahaan wajib membayarkan sisa gaji yang belum dibayarkan selama masa kerja berlangsung.
Transparansi Slip Gaji: Penjelasan mendetail mengenai alasan pembayaran yang hanya mencapai 56?ri nilai kontrak.
Kepatuhan terhadap PKB: Meminta pihak PLN UP3 Bandengan selaku pengguna jasa untuk mengevaluasi kinerja vendor yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Para eks-karyawan menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait jika PT Graha Bara Lestari tidak segera memberikan itikad baik untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran tersebut.
“Kami minta sisa hak kami segera dilunasi, " pungkas Koko. (Spyn).
