Tangerang – Dinamika pengawasan di tingkat daerah kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi bernada peringatan kepada Inspektorat Daerah atas belum adanya penjelasan tertulis terhadap dua pengaduan yang telah disampaikan pada 13 dan 21 Januari 2026.
Surat bernomor 070/AWII/2/2026 itu bukan sekadar korespondensi administratif biasa. Dokumen tersebut diberi tajuk tegas: Permintaan Penjelasan Resmi dan Peringatan Administratif (Ultimatum Tindak Lanjut).
Menurut Agus, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal fungsi pengawasan internal pemerintah agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang menguji komitmen. Jika pengawasan berjalan, sampaikan. Jika ada proses, jelaskan. Negara tidak boleh dikelola dalam ruang sunyi, ” tegas Agus.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan tidak terjadi penyimpangan tata kelola. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat yang masuk seharusnya memiliki kejelasan administratif dan progres penanganan.
AWII dalam suratnya akan meminta penjelasan tertulis terkait:
Status penerimaan dan registrasi laporan;
Tahapan dan metode pemeriksaan yang dilakukan;
Hasil pemeriksaan sementara atau akhir;
Arah tindak lanjut konkret.
Permintaan tersebut mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik , UU Pelayanan Publik, serta prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam birokrasi.
AWII memastikan akan memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis resmi.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan, organisasi menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan jalur pengawasan yang lebih tinggi.
Meski belum merinci langkah tersebut, Agus menegaskan bahwa kontrol sosial adalah bagian dari sistem demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang.
“Jika lembaga pengawas tidak responsif, maka pertanyaan publik akan muncul dengan sendirinya. Dan kami tidak ingin itu terjadi. Karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat, ” tambahnya.
Langkah AWII ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa masyarakat sipil semakin aktif mengawasi kinerja lembaga pengawasan pemerintah.
Situasi ini bukan sekadar soal surat menyurat. Ini tentang marwah institusi. Tentang apakah fungsi pengawasan dijalankan dengan keterbukaan, atau justru dibiarkan dalam ketidakjelasan yang dapat memicu persepsi negatif publik.
Kini perhatian tertuju pada Inspektorat Daerah.
Apakah akan menjawab dengan profesionalisme?
Atau membiarkan ruang spekulasi berkembang?
Satu hal yang pasti AWII memastikan pengawalan ini tidak akan berhenti pada satu surat.(Jn/Spyn).

Ayu Amalia