TANGERANG - Pengelola FS Season THM yang ada di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, rupanya selama bulan ramadhan THM yang satu ini mentaati SE Bupati Tangerang terkait aturan oprasional THM di Bulan Ramadhan
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan operasional bagi seluruh tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, dan karaoke selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan.
Kebijakan ini diambil guna menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Instruksi tersebut tertuang dalam sejumlah surat edaran Bupati Tangerang No 4 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan aktivitas usaha tertentu selama Ramadhan.
Melalui SE tersebut, Bupati Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.
Terkait surat edaran tersebut Pemilik FS Season tetap mentaati dan mematuhi SE bupati tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp Pemilil FS Season Membenarkan iya pak kami tidak buka selama ramadan ini selain kami mentaati terakit SE Bupati Tangerang kami menghormati bulan Ramadhan ini, Rabu Malam, (11/3/2026).
Adapun laporan isu isu hoak kami buka itu tidak benar, Kita tidak buka Kalau pintu nya benar di buka, Karena sedang renovasi dari 5 hari sebelum puasa, Ujarnya.
