Hiraukan SE Bupati, Diduga Tempat Hiburan Malam 126 one two six di Citra Raya Tetap Buka

    Hiraukan SE Bupati, Diduga Tempat Hiburan Malam 126 one two six di Citra Raya Tetap Buka
    Screenshot dari vidoe di lokasi THM, Minggu malam, (22/2/2026)

    Kabupaten Tangerang - Tempat hiburan malam diwilayah Citra Raya tepatnya di Jalan Nalagati Persis depan Eco Plaza masih nekat beroperasi meski baru berjalan empat hari bulan suci Ramadan, meskipun telah ada Surat Edaran dari Bupati Tangerang yang mengatur pembatasan operasional Minggu, (22/2/2026). 

    Sebelumnya Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 mengenai aturan jam operasional selama Ramadan 1447 H. 

    Poin-Poin Utama SE Bupati Tangerang 2026 Terbaru:

    Aturan Ramadan (SE No. 4 Tahun 2026): Restoran, kafe, dan rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

    Tirai Penutup: Usaha yang beroperasi di siang hari wajib menggunakan tirai atau gorden untuk menghormati umat berpuasa.

    Hiburan Malam: Live music, DJ, dan hiburan sejenis dilarang selama bulan Ramadhan.

    Surat Edaran tersebut mengharuskan tempat hiburan malam tutup selama bulan suci ramadhan, guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah. 

    Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan, salah satunya tempat hiburan malam 126 one two six di kawasan Citra Raya masih nekat beroperasi secara diam-diam.

    THM 126 One Two Six terlihat tetap menerima tamu dengan sistem reservasi tertutup atau mengurangi pencahayaan dengan lampu luar dimatikan agar tidak mencolok dan lokasi parkir mobil tamu diatur sedemikian rupa seolah THM tersebut tutup atau tidak beroprasi. 

    Saat di konfirmasi R pemilik THM 126 One Two Six Melalui pesan singkat whatsapp belum merespon konfirmasi dari jurnalis Indonesiasatu.co.id

    Sementara itu, salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menyatakan keprihatinannya terhadap masih beroperasinya tempat hiburan malam di tengah bulan suci. "Seharusnya semua pihak menghormati aturan yang ada. Jika sudah ada edaran dari pemerintah, sebaiknya dipatuhi demi ketertiban bersama, " ujar salah satu warga Citra Raya. 

    Diharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan segera ditutup, sehingga ketertiban dan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang tetap terjaga. 

    Dilokasi berbeda ketua FRIC (Fast Respon Indonesia Center) DPW Banten Habibi meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi secara ilegal selama bulan suci Ramadan, "Tutup Habibi. (Spyn). 

    hiraukan se bupati tempat hiburan malam citra raya
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Ramadan 2026, Polsubsektor Terminal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Amankan 7 Remaja dan Senjata Tajam, Blue Light Polsek Cikande Gagalkan Tawuran
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut dan Hantar Kunjungan Kerja Wamenhan RI di Makassar
    Satgas Gulbencal TNI AD Percepat Pemulihan SMPN 26 Takengon, Pastikan Sekolah Segera Kembali Digunakan
    THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Cek Komponennya!
    Wakil Kepala BGN: Seleksi Mitra SPPG Dilakukan Secara Transparan dan Diverifikasi secara Independen

    Ikuti Kami