Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

    Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

    TANGERANG — Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya, padahal siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir.

    Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa 10 Pebruari 2026 , saat dirinya dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih diajak bermusyawarah, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.

    “Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan, ” ujar Tuti dengan suara bergetar Rabu 11 Pebruari 2026.

    Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP)—masing-masing satu SP di kelas X dan XI, serta dua SP di kelas XII. Namun ia menilai langkah sekolah tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan.

    “Sebagai orang tua, saya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya sama sekali tidak dipertimbangkan, ” katanya penuh kecewa.

    Lebih jauh, Tuti menilai praktik tersebut mencerminkan wajah pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

    “Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa, ” ucapnya lirih.

    Menanggapi kasus tersebut, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan siswa secara sepihak, terlebih siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan.

    “Hak anak atas pendidikan dilindungi tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, ” tegas Kurtubi.

    Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diwajibkan memberikan sanksi yang bersifat mendidik, sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

    “Ada tahapan yang wajib ditempuh: pembinaan berjenjang, teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, skorsing, pemanggilan orang tua secara resmi, lalu rapat dewan guru. Itu pun hanya dapat berujung pada tindakan tegas jika pelanggaran bersifat berat, seperti narkoba atau tindak pidana serius, ” jelasnya.

    Menurut Kurtubi, jika sekolah menilai siswa sudah tidak dapat dibina, solusi yang dibenarkan adalah pemindahan sekolah, bukan pemaksaan pengunduran diri.

    “Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya. Itu bukan solusi, melainkan pelanggaran hukum, ” tandasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak melupakan esensi sekolah sebagai ruang pembinaan, bukan penghukuman, serta menjunjung tinggi hak dasar setiap anak untuk menuntaskan pendidikannya secara bermartabat. (LDN/Spyn). 

    hak pendidikan terancam siswa smkn 2 mengundurkan diri dipaksa
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Destinasi Wisata Danau Cigaru Hampir Punah,...

    Artikel Berikutnya

    Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Ciptakan Mudik Aman, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan gratis penitipan barang sementara
    Bakti Ramadhan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat 
    Marak Roko Ilegal di Kabupaten Tangerang, DPW LSM TAMPERAK: Potret Suram Dari Kegagalan Penegakan Hukum
    Terharu Kisah Agista, Kapolres Tangerang Kota Beri Tali Asih dan Alat Lukis untuk Anak Pemulung
    Pelayanan Prima Arus Balik Lebaran 2026, Satlantas Polresta Bandara Soetta Bantu Pemudik Salah Masuk Terminal
    Dugaan Maladministrasi dan Penelantaran Pasien di RS Ciputra Hospital Tangerang, Oknum Dokter Spesialis Diduga Paksa Cuci Darah Tanpa Transparansi Medis
    Perkuat Hubungan Pori dan Masyarakat Polsubsektor Cargo Polresta Bandara Soetta Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Furqon
    Bakti Ramadhan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat 
    Ketua Umum FRIC Dukungan Penuh Program MBG, Ingatkan Jangan Ada Pengurangan Nilai Bantuan
    Operasi Ketupat Jaya 2026, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Kendaraan Gratis untuk Antar Pemudik Ke Terminal Terminal
    Satlantas Polresta Tangerang Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Kecelakaan Pasar Kemis
    Terharu Kisah Agista, Kapolres Tangerang Kota Beri Tali Asih dan Alat Lukis untuk Anak Pemulung
    Anak Yatim Di Kawasan Industri III Bunder-Cikupa Terima Santunan Dari PT.MDY dan Serikat SPSI PT.Dolphin Food
    Bakti Ramadhan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat 
    PGR DPC Kecamatan Cikupa Gelar Konsolidasi dan Pemantapan Struktur, Perkuat Soliditas Organisasi

    Ikuti Kami