TANGERANG – Peredaran rokok ilegal berbagai merek seperti, Bonte, Gico, Dalil dll kian tak terbendung peredarannya di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang, bahkan di provinsi Banten kian pesat penyebaranya, rokok tanpa pita cukai resmi itu dilaporkan beredar bebas dan dijual terang-terangan.
Di kios kecil, pasar tradisional, hingga warung pinggir jalan, produk tersebut seolah dipasarkan tanpa rasa takut terhadap aparat. Fenomena ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum?
Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta membahayakan konsumen karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan resmi.
Namun hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang masif, konsisten, dan menyentuh akar persoalan. Razia dinilai sporadis dan belum menyentuh jaringan distribusi utama
Melihat penomena ini Ahmad Sudita Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Banten Mengatakan, Jika hal ini di biarkan selain merusak kesehatan para peroko karna tidak melalui mekanisme standar pembuatan tentunya negara akan sangat dirugikan, "Katanya, Rabu, (15/02/2026).
Roko yang dijual bebas di kios kios kecil tanpa cukai makin bebas dijual, para penegak hukum harus segera mengambil langkah kongkrit untuk menghentikan itu
|
Baca juga:
Dr. Hendri: Menulis Opini Cepat dan Akurat
|
Bebasnya penjualan roko ilegal di kabupaten Tangerang merupakan potret suram dari kegagalan para penegak hukum, "Tutup Ahmad Sudita. (Spyn).

Updates.