Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan Berhasil Ungkap Produksi Narkoba 

    Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan Berhasil Ungkap Produksi Narkoba 

    Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan Melalui kasat narkoba AKBP Prasetyo Nugroho Menggelar konferensi pers terkait operasi intensif terhadap peredaran gelap narkotik, Tim Opsnal Subnit III.1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil, pengamanan tersangka A.W. tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama modus produksi mandiri di lingkungan pemukiman.(11/02/2026). 

    Menindaklanjuti instruksi Kapolda metro terkait Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) menjelang Ramadan 2026 untuk memastikan situasi Kamtibmas yang kondusif, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan operasi intensif terhadap peredaran gelap narkotika.

    Pada tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 siang WIB, Lokasi (TKP): Scandi House 9 Cluster Kav.11E, Jl. Cipedak V, Kel. Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan telah terjadi penangkapan dengan Tersangka A.W. alias Ajie Wibowo (Laki-laki): Tersangka utama (Produsen/Pemilik). L.P.M. (Perempuan).

    Barang bukti yang di sita berupa ganja yang disita seberat 6.031 Gram (6 Kg), dengan rincian Narkotika 5.991 gram Ganja kering yang dikemas dalam berbagai media (Cooler box, karung pakan kucing "Cat Choize", karung pakan "Bolt", plastik vakum, dan berbagai toples). 40 gram Liquid THC (Cairan Ganja) yang dikemas dalam 6 buah suntikan, 57 gram Biji ganja (bibit).

    Peralatan Produksi dan Konsumsi, Laboratorium Rooftop: 2 unit Grow Tent (Spider Farmer), lampu UV, kipas blower, pengukur pH air, dan sistem semi hidroponik. Alat Pengolahan: Mesin Herbal Infuser & Botanical Extractor, alat vakum sealer, timbangan digital, dan alat penggiling (grinder), Alat Konsumsi: Berbagai unit Vaporizer kelas atas (Storz & Bickel, Tiny Might 2, Volcano, dll).

    MODUS OPERANDI Tersangka A.W. diketahui telah melakukan aktivitas budidaya ganja di rumah tinggalnya sejak Januari 2023. Adapun fakta-fakta yang ditemukan Produksi Mandiri , Tersangka melakukan seluruh proses secara mandiri mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga panen di lantai 4 (rooftop) rumahnya.

    Siklus Panen Tersangka mampu memanen 1 hingga 1, 5 Kg ganja siap pakai setiap 3 bulan sekali, Ekstraksi Liquid: Tersangka meracik sendiri Liquid THC menggunakan alat ekstraktor dengan bantuan cairan alkohol untuk dikonsumsi menggunakan vaporizer , Motif Tersangka mengaku memproduksi sendiri untuk mendapatkan kualitas ganja terbaik guna konsumsi pribadi.

    Keterlibatan pihak lain Berdasarkan hasil pendalaman, istri tersangka (L.P.M.) mengetahui aktivitas suaminya namun tidak terlibat aktif dalam proses produksi. Terhadap L.P.M. dilakukan penyidikan terpisah dengan sangkaan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

    Pasal yang di terapkan Terhadap Tersangka A.W. , Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait produksi narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Seumur Hidup, atau Penjara maksimal 20 tahun , Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Terkait menanam dan memelihara narkotika Gol I tanaman melebihi 1 kg , ancaman Hukum pidana Seumur Hidup atau Penjara maksimal 20 tahun , Terhadap L.P.M. (Istri) , terjerat Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

    Ancaman: Pidana Penjara maksimal 1 tahun.

    Rencana tindak lanjut untuk Melengkapi proses penyidikan dan administrasi penyitaan , Mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain (apakah ada barang yang dijual keluar). Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

    Apresiasi yang sangat luar biasa untuk tim Satres narkoba polres Jakarta Selatan yang telah bekerja secara totalitas terkait memberantas Peredaran Gelap Narkoba melalui Operasi Pekat.(Humas). 

    satreskoba polres jakarta selatan ungkap produksi narkoba
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan Berhasil Ungkap Produksi Narkoba 
    Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
    Wujudkan Prajurit yang Profesional dan Siaga, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Latihan Menembak TW I Tahun 2026
    TNI AD Terjun Langsung Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tengah
    Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

    Ikuti Kami