TANGERANG 22APRIL 2026 – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten membongkar praktik pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyimpang di SMK Bina Putra, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Rabu, (22/4/2026).
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan khusus nya di wilayah Banten umumya di seluruh Indonesia agar tidak bermain-main dengan hak siswa yang menerima program Indonesia pintar (PIP) dan untuk siswa kurang mampu.
Kronologi dan Temuan Pelanggaran
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipicu oleh aduan masyarakat dan informasi media Online pada 12 April 2026, Dengan judul " Skandal dana PIP di SMK Bina putra Tapos, Operator Bungkam Penarikan misterius ".
Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap *Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025*.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim Kantor Cabang Dinas (KCD) provinsi Banten menemukan fakta bahwa pihak sekolah melakukan praktik non-transparan, di antaranya:
1. Penahanan Fasilitas Perbankan: Buku tabungan dan kartu ATM milik siswa penerima manfaat disimpan oleh pihak sekolah, bukan dipegang oleh siswa atau orang tua siswa.
2. Penyimpangan Prosedur: Pengelolaan dana dilakukan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang mewajibkan penyaluran langsung secara utuh kepada siswa.
*Sanksi dan Rekomendasi*
Kepala Seksi SMK dan SKH KCD Banten, Maksis, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi sanksi dan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kasus ini.
Kasus ini menyeret keterlibatan Kepala Sekolah (J), Pemilik Yayasan (Y), serta Operator Sekolah (R).
"Namun pihak sekolah dinilai kooperatif selama proses klarifikasi, ucap maksis.
Kami sebagai Kantor Cabang Dinas (KCD )provinsi Banten Tidak mempuyai kewenangan untuk melakukan tindakan atau memberi sangsi walaupun jelas - jelas pihak sekolah SMK BINA PUTRA melakukan kesalahan itu kewenangannya ada di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait pengelolaan dana bantuan sosial yang merugikan hak siswa, " tegas Maksis.
Sesuai dengan Peraturan sekretaris jenderal kementrian No. 10 Tahun 2025, PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang bertujuan meringankan biaya personal siswa.
Berikut adalah poin penting sebagai pembelajaran bersama:
>. Hak Mutlak Siswa, Buku tabungan dan ATM adalah hak milik siswa/orang tua, sekolah dilarang keras menahan atau mengolektifkan pengambilan dana tanpa prosedur yang sah.
>. Transparansi, Sekolah wajib memberikan informasi terbuka mengenai status penetapan penerima PIP kepada orang tua siswa.
>Tujuan Dana, Dana PIP digunakan untuk keperluan sekolah (buku, seragam, transportasi), bukan untuk dipotong secara sepihak oleh lembaga pendidikan untuk kepentingan lain.
Kasus SMK Bina Putra ini menjadi alarm bagi seluruh sekolah di Banten. KCD memastikan akan terus memperketat pengawasan , serta memberikan laporan secara tertulis kepada Disdik Banten agar anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan anak bangsa, bukan menjadi ladang penyimpangan oknum sekolah (Spyn)

Ibrahim