Peringati Hari Kartini 2026, Polwan Polresta Bandara Soetta Mengenakan Kebaya Saat Melayani Masyarakat

    Peringati Hari Kartini 2026, Polwan Polresta Bandara Soetta Mengenakan Kebaya Saat Melayani Masyarakat

    TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghadirkan suasana berbeda pada peringatan Hari Kartini 2026.

    Pada momen tersebut para anggota Polisi Wanita (Polwan) terlihat mengenakan kebaya saat melayani masyarakat di Polresta Bandara Soetta.

    Balutan kebaya yang anggun tidak mengurangi profesionalitas Polwan dalam melayani para pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    Kabag SDM Polresta Bandara Soetta Kompol Mujenah Aprianti menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kartini 21 April 2026.

    Menurut dia, Polwan Polresta Bandara Soetta mengenakan kebaya merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan RA Kartini.

    "Selain itu kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, ramah dan dekat dengan masyarakat" kata Mujenah di kantornya.

    Apresiasi Masyarakat

    Pelayanan prima Polwan Polresta Bandara Soetta pada peringatan Hari Kartini 2026 ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

    Hal itu seperti yang dikemukakan oleh pemohon SKCK bernama Anggun Pertiwi. Ia menyebut, pelayanan Polwan Polresta Bandara sangat profesional.

    "Terima kasih kepada ibu-ibu Polwan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selamat Hari Kartini 2026, semoga Polri semakin Presisi untuk masyarakat, " pungkasnya.(Humas). 

    hari kartini polwan polresta bandara soetta kebaya masyarakat
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam:...

    Artikel Berikutnya

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peringati Hari Kartini 2026, Polwan Polresta Bandara Soetta Mengenakan Kebaya Saat Melayani Masyarakat
    PDAM Tirta Benteng Rayakan Harkonas: Pelayanan Humanis dan Responsif
    Jembatan Dibangun, 1.000 Pohon Ditanam: Polresta Tangerang Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
    RUU PPRT Sah Jadi UU, Kepastian Hukum dan Kesejahteraan bagi Pekerja Rumah Tangga
    Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan, Terdakwa Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto Hadapi Vonis Hakim

    Ikuti Kami