Nota Pembelaan Jimmy Lie Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut ke Tahap Pembuktian

    Nota Pembelaan Jimmy Lie Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut ke Tahap Pembuktian

    BANTEN - - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak seluruh menolak eksepsi atau upaya perlawanan terdakwa Jimmy Lie dalam kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

    Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Serang, Rabu (29/4/2026), majelis hakim yang diketuai Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja menyatakan dakwaan sah dan menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap). 

    Termasuk, mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.

    “Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan, " ujar hakim saat sidang. 

    Tim penasihat hukum terdakwa Jimmy Lie, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa Error in persona atau (Merujuk pada kekeliruan mengenai pihak/orang dalam suatu perkara). Mereka menyoroti jika Jimmy Lie hanyalah pemilik lahan yang tidak terlibat dalam kasus suap menyuap.

    "Kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk tahap pembuktian. Dalam hal ini kepemilikan lahan yang diklaim terdakwa tidak dipermasalahkan. Tetapi yang jadi persoalan dan harus dibuktikan adalah kasus suap menyuap dalam proses pengurusan sertifikat tanah, " ujar Hakim.

    Putusan sela ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

    "Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian." ujarnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Jimmy Lie atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk memperlancar pengurusan sertifikat tanah miliknya di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu. 

    Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya seperti Hasbullah (calo), Iman Nugraha (oknum BPN Kabupaten Tanggerang), Sueb (mantan Kepala Desa Kalibaru) dan Raden Febie.(oknum BPN Kabupaten Tanggerang). Dimana Hasbulah telah divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. 

    Jimmy Lie sendiri baru di sidang saat ini karena dirinya sempat melarikan diri sehingga masuk Red Notice Interpol. Jimmy Lie baru bisa ditangkap pada 8 April 2026 setelah sejak 22 September 2025 malarikan diri ke Australia dan Singapura.(tim)

    nota pembelaan jimmy lie hakim tahap pembuktian
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Polsubsektor Cargo Polresta Bandara Soetta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 Demi Tempat Kerja Aman
    Polsubsektor Cargo Polresta Bandara Soetta Berikan Layanan Prima Pengaturan Lalu lintas Kendaraan Logistik Jamaah Haji Indonesia
    Senyum Bahagia Ibu Modesta Akarepia, Dapat Layanan Kesehatan dari Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
    Wamenaker Afriansyah Noor: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
    Abdullah Rasyid: Transformasi Pemasyarakatan Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana

    Ikuti Kami