JAKARTA - Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) STIE Ganesha, Yasir Rumuar, menyatakan dukungan penuh terhadap Polri agar tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Presma STIE Ganesha dalam menjaga stabilitas keamanan, persatuan, serta kerukunan.
"Kami menolak tegas Polri dibawah Kementerian dan mendukung Polri untuk tetap berada dibawah presiden langsung, " ujar Yasir Rumuar.
Keberadaan Polri dibawah presiden berdasarkan peraturan yang ada. Yakni;
berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selain itu sesuai dengan TAP MPR VII/MPR/2000, (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Karena itu, kami mengajak seluruh elemem bersama2 untuk menjaga amanat konstitusi dalam setiap krbijakan, " tutupnya. (Spyn).
