TANGERANG - Kasus pembuatan sertifikat tanah milik warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang inisial D yang sebelumnya tidak ada kejelasan dan sempat ramai di pemberitaan media online berakhir damai, Kamis (12/2/2026).
Korban D sempat merasa kecewa dengan oknum calo inisial AD dan oknum BPN Kabupaten Tangerang inisial RB, karena setelah dirinya memberikan sejumlah uang untuk biaya pembuatan sertifikat tanah, oknum AD dan RB tidak ada kejelasannya dari 2024 sampai 2026.
Namun, setelah oknum AD dan oknum RB beritikad baik menyelesaikan permasalahannya dengan mengembalikan uang biaya pembuatan sertifikat tanah Rp 11 juta kepada AD, permasalahan ini berakhir damai kedua belah pihak saling memaafkan.
"Masalah ini saya anggap sudah selesai tanpa ada tuntutan apa pun, karena AD dan RB beritikad baik kembalikan uang saya Rp 11 juta, " ucap korban D.
Menurut korban D, permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah perdamaian tidak ada pemaksaan atau tuntutan dari kedua belah pihak. Korban D mengaku sudah memaafkan oknum AD dan RB, yang disertai dengan surat pernyataan kedua belah pihak sudah berdamai.
"Kami sepakat berdamai saling memaafkan, ini kami lakukan tidak ada paksaan dari pihak mana pun, ini murni dari dalam hati kami, dan kami pun sudah buat surat pernyataan bahwa kami sudah damai tidak ada tuntutan, " ujarnya.
Sebelumnya warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang inisial D, yang membuat sertifikat tanah miliknya di oknum calo inisial AD dan oknum BPN Kabupaten Tangerang inisial RB tahun 2024 tidak ada kejelasannya.(IG/Spyn).

Updates.